Kejadian tersebut seperti yang dialami oleh Gatot R, wartawan Majalah Angkasa-Kelompok Kompas Gramedia yang ditilang tanpa diketahui kesalahan yang telah diperbuatnya. Gatot menulis pengalaman tersebut agar tidak jatuh lagi korban-korban yang lain ketika melewati jalan tersebut.
Kenapa hal ini bisa terjadi? Ceritanya begini, seperti biasa, pagi hari berangkat dari rumah ke kantor dengan rute Pondok Pinang (Jl. Ciputat Raya) – Kebayoran Lama – lewat jalan kecil menuju Plasa Senayan- gedung DPR/ MPR (kantor istri) – arteri senayan- rawa simprug-permata hijau-jalan panjang (kantor).
Pagi itu agak berbeda karena harus menjemput saudara di Jalan Rawa Simprug, Permata Hijau, terus ke kanan yakni arteri Permata Hijau/Pondok Indah, kembali ke rumah. Kejadiannya terjadi di perempatan Permata Hijau. Dari depan apartemen Permata Hijau, sebenarnya mau langsung belok ke kanan. Tapi ragu-ragu karena yang belok sedikit dan kulihat ada polisi sedang menghadapi sebuah truk pengangkut es krim (kalau gak salah), di dekat pos polisi (di perempatan itu memang ada pos polisi yang menurut penglihatanku selama ini hampir tidak pernah ada polisinya). Pikiranku: mungkin truk itu ke kanan dan ditilang.
Alhasil aku terus saja melewati perempatan. Pas belokan puter balik pertama, aku puter balik. Menjelang perempatan, aku ke kiri berniat langsung ke arteri. Eh, tak diduga seorang polisi berpangkat Briptu bernama Sucipto dari Patwal (seperti yang tertera dalam surat tilang) memberhentikan laju motorku.
Motor berhenti, kupinggirkan. Tanpa basa-basi, Pak polisi meminta SIM dan STNK. Sedikit terbengong, aku tanya,” Ada apa pak?” Jawabnya,” Ini searah. Sudah serahkan SIM dan STNK trus ke pos!”
Menuju pos, aku lihat Pak Cipto sudah bersama dua rekannya sedang menulis sesuatu di surat tilang. Langsung aku protes,” Pak, rambu apa yang saya langgar? Gak ada rambu peringatan searah!”
“Ada di sana, di dekat rel kereta. Ini aturannya sudah dua tahun!” jawabnya.
“Lho, kalau di dekat rel kereta berarti ya nggak kelihatan dari sini. Itu berarti sesudah perempatan. Sebelum perempatan kan gak ada!” ujarku tak mau kalah.
“Yang di sini sudah hilang diambil pemulung,” ujarnya lagi sambil acuh tak acuh.
Aku lihat sebentar. Aku lalu minta ganti yang biru. Eh.. Pak Polisi itu malah terlihat marah. Dengan suara keras ia mengancam,” Ya sudah sini. Nanti kamu tidak boleh ambil yang merah lagi!” katanya sambil menanyakan kantor BRI yang ditunjuk untuk slip biru, kepada dua kawannya.
Dia menuliskan angka rupiah di surat tilang…Rp 500 ribu!!! Waduuuhhh… ini kan denda maksimal. Tentu saja aku protes. Apa-apaan ini. Nggak ada rambu yang kulanggar tapi dendanya maksimal.
Namun sia-sia protes, karena aku malah dikeroyok secara kata-kata dan dituduh mempermainkan petugas. Malah secara tersirat, salah satu petugas menantang adu fisik. “Saya capek dengan orang-orang seperti kamu. Kita ini capek bertugas di lapangan!” ujar salah satu teman Pak Cip.
Apa-apa-an ini?? bukankah sebagai warga negara yang taat bayar pajak, berhak mendapat perlakuan yang semestinya sesuai hak dan kewajiban warga negara?? Dengan sedikit dongkol, aku ngeloyor pergi. Namun dalam hati aku berencana menyelidikinya lagi. Setelah mengantar saudara ke rumah, aku berangkat lagi menyusuri rute semula.
Mulai dari awal jalan Permata Hijau (dari arah apartemen Permata Hijau) aku potret jalan dan rambu-rambu yang ada. Sampai dengan putaran pertama yang bermasalah tadi, tidak aku temukan rambu perintah searah di jam tertentu. Maju lagi, ada satu putaran balik lagi, tetap tidak ada rambunya.
Baru putaran balik setelahnya (bentuknya perempatan) ada rambunya. Rambunya bergambar panah putih dasarnya biru, menghadap ke atas. Di bawahnya ada tulisan 06.00-10.00 kecuali hari libur.
Kalau melihat hal ini, berarti di putaran pertama dan ke dua harusnya rambunya tidak berlaku. Karena memang tidak ada rambunya. Kalau ada orang dari arah apartemen Permata Hijau dan ingin berputar di putaran pertama dan kedua, bagaimana ia bisa mengetahui adanya rambu yang di putaran ke tiga itu? (jaraknya sekitar 200 meter dari putaran kedua atau 300 meter dari putaran pertama dan jalannya melengkung/ tidak lurus).
Kalau aturan itu memang ada, mungkin yang tahu hanya orang-orang di situ atau orang-orang yang biasa lewat di situ. Lalu bagaimana dengan orang yang tidak biasa lewat? Bukankah itu jalan umum, yang lewat banyak orang kan? Bagaimana pertanggungjawaban Polri, Dinas PU dan LLAJR kok ada rambu yang hilang tak diganti?? Kalau ada orang yang tertilang, bukankah seharusnya dia tidak bersalah karena tidak ada rambunya?
Kalau aturan itu tidak ada, mengapa Pak Cip yang polisi itu tetap menilang, bahkan dengan arogan dan marah-marah? Bukankah Pak Kapolda sudah mengingatkan polantas di jajaran Polda Metro Jaya untuk mengedepankan langkah preventif daripada penindakan/ tilang?? Apalagi ini memang tidak ada rambu-rambunya sama sekali.
Jadi kepikiran: “Apakah sinyalemen yang ditulis seorang pembaca Kompas beberapa waktu lalu, bahwa polisi lalu lintas dibebani jatah tiap hari harus menilang dengan jumlah tertentu, itu benar adanya?? “
Jika sinyalemen ini terbukti, alangkah menyedihkannya kepolisian kita?? Apakah kita perlu mengumpulkan uang koin untuk membantu keuangan polri, sehingga tidak semena-mena menilang pengendara di jalan?? Semoga saja tidak ya…karena kita toh tetap cinta Polri (yang bersih tentunya).
Sekarang aku cuma bisa menunggu tanggal 11 Februari 2011 untuk ikut sidang di Pengadilan Jakarta Selatan. Walau memegang slip biru, aku tidak berniat membayar lewat BRI. Karena kasusnya tidak bisa aku terima dan dendanya sangat besar bagiku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar