Minggu, 10 April 2011

Motor Chopper Dipermasalahkan Hambat Kreativitas

Punya motor besar memang mengasyikkan, terlebih hasil restorasi sendiri seperti Chopper. Menjadi pertanyaan, bagaimana dengan kelengkapan suratnya, haruskah berubah?

Motor Chopper terlihat gagah bak Harley Davidson/ Foto2 Safari TNOLMotor Chopper terlihat gagah bak Harley Davidson/ Foto2 Safari TNOL
JENIS motor chopper saat ini banyak digemari berbagai kalangan. Tidak hanya kaum muda yang menyenangi motor bergaya Harley Davidson tersebut. Tak ketinggalan, kaum tua pun ikutan bergaya dengan motor besar rakitan itu. Tak heran, berbagai komunitas kini dibentuk untuk mewadahi penggemarnya.

Terbukti, hampir di setiap daerah di negeri ini ada saja komunitas sepeda motor chopper dengan berbagai nama dan logo. Anggota dari komunitas motor chopper ini pun beragam dari yang anggotanya hanya segilintir hingga  mencapai puluhan orang.

Namun, keberadaan motor chopper tersebut mengundang banyak pertanyaan dari berbagai kalangan. Pasalnya motor chopper pada dasarnya adalah motor standar yang dimodifikasi menyerupai motor Harley Davidson. Biasanya berbagai pihak tersebut menanyakan bagaimana dengan surat-surat yang dimiliki.

Chopper Abis...Chopper Abis...Apakah dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)  dan Buku Kepemilikan juga mengalami perubahan seperti berubahnya motor standar menjadi motor chopper. Karena kita semua tahu bahwa motor chopper secara fisik telah berubah 180 derajat dari bentuk aslinya. Perubahan tersebut tentu akan berpengaruh terhadap data-data yang ada di STNK atau BPKB.

Menurut Agus Subagyo, pemilik bengkel Gladiator (Global Modifikasi Motor), surat-surat  yang dimiliki motor chopper seperti STNK dan BPKB adalah sesuai aslinya. Artinya semua data-data yang dimiliki motor chopper tidak berubah seperti tahun rakitan, type, model nomor rangka dan mesin.

“Kalau yang berubah paling data warnanya,” kata Agus yang juga ahli melukis seketsa wajah ini.

Merah menyala...Merah menyala...Meminta perubahan warna, sambung Agus, tidak sulit karena hal tersebut bisa dilakukan bersamaan waktu pengurusan perpanjangan atau bayar pajak STNK. Saat itulah pemilik motor chopper bisa meminta perubahan data warna pada petugas STNK.

“Bilang aja ke petugas, maaf pak ini ada perubahan warna. Mohon direvisi,” papar Agus.

Namun, Agus menuturkan, jika tidak melaporkankan tentang perubahan warna pada motor chopper juga tidak menjadi masalah. Karena selama ini motor chopper juga tidak pernah dipermasalahkan oleh petugas kepolisian. “Lapor lebih bagus tapi tidak laporkan pun tidak masalah,” tandasnya.

Sementara untuk nomor mesin dan rangka tidak berubah yakni sesuai motor aslinya. Karena jika merubah nomor mesin dan rangka maka bisa dikategorikan menyalahi peraturan dan prosedur. Sementara terkait dengan CC, yang biasanya akan berubah sesuai dengan kondisi motor chopper, Agus menegaskan bahwa CC tidak berubah.

Agus dan motor choppernya... Agus dan motor choppernya... “Kalau CC nya 200, ya 200. Yang berubah hanya bodinya saja sehingga seakan-akan CC nya berubah,” ujar ayah satu anak ini meyakinkan.

Agus menuturkan, jika motor chopper dipermasalahkan data-datanya maka hal tersebut bisa menghambat kreativitas. Para perakit motor chopper akan takut berkreasi jika harus merubah data-data yang ada di sepeda motor tersebut.

“Modifikasi motor merupakan kreasi anak bangsa. Kalau dihambat maka sama saja menghambat kreasi anak bangsa,” paparnya.

Memodifikasi sepeda motor, lanjut Agus, juga merupakan kegiatan positif sehingga tidak akan  merugikan orang lain. Lain halnya dengan berkreasi membuat senjata api yang bisa membuat orang melakukan tindak kejahatan.
“Kalau memodifikasi senjata itu kan lebih parah sehingga tidak boleh. Kalau inikan modifikasi sepeda motor yang sudah tentu tidak berbahaya,” jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar